Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu

REKAYOREK.ID Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) Jalan Serayu Surabaya, Siti Fatimah, setelah sebelumnya ditunda 2 kali.

Rekonstruksi dilakukan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) oleh unit Jatanras dan Resmob, Selasa (23/3) lalu.

Sayangnya, kuasa hukum dari Siti Fatimah, yakni Alvianto Wijaya mengaku kecewa dengan rekonstruksi. Pasalnya, rekonstruksi digabung dengan dua unit sekaligus.

“Kecewa karena terdapat dua saksi yang tidak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tetapi ikut dalam rekonstruksi. Selain itu rekonstruksi kasus klien kami ini ternyata digabung dengan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Vincent Adiwangsa yang ditangani Resmob,” kata Alvianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/3).

“Harusnya rekonstruksi dipisah supaya tidak terjadi keributan,” sambungnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan belum
memastikan terakait hasil dari rekonstruksi.

“Kami masih belum menyimpulkan, tunggu waktu,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh Siti Fatimah, asisten rumah tangga dari Alex Ongkywijoyo dengan nomor laporan LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021.

Laporan itu menyeret anak dari Hengky Ongkywijoyo, Vincent Adiwangsa yang diduga melakukan kekerasan terhadap Siti Fatimah, dan penyidikan perkaranya ditangani oleh unit Jatanras.

Selang 10 hari kemudian, Vincent Adiwangsa melayangkan laporan balik kasus yang sama, yaitu kekerasan dan penganiayaan yang penyidikannya ditangani oleh unit Resmob.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...