Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Ong Hengkywijoyo Klaim Kesepakatan Dibuat di Depan Notaris Tanpa Rekayasa

REKAYOREK.ID Kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan Alex Ongkywijoyo ke Polda Jatim, dibantah oleh Ong Hengkywijoyo.

Menurut Hengky yang menjadi terlapor, pihaknya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Hal ini disampaikan Hengky yang notabene adik kandung pelapor pada awak media, Rabu (16/3/2022).

“Laporan polisi yang dibuat Alex terlalu dini dan prematur. Sebab belum ada kejadian dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” terang Hengky.

Hengky menambahkan, dirinya tidak merasa melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Alex. Pasalnya, akta kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris tanpa ada rekayasa

“Keterangan apa yang saya palsukan. Akta kesepakatan yang saya buat dengan kedua saudara kandung di hadapan Notaris Achmad Salis dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada yang dipalsukan atau direkayasa,” bebernya.

Namun demikian, Hengky tetap menghormati proses hukum dan memastikan akan kooperatif apabila penyidik yang menangani perkara ini membutuhkan keterangannya.

“Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik saat diperiksa sekaligus beserta data-data. Saya percaya penyidik pasti bekerja secara profesional sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hengky menyatakan penjualan aset-aset milik orang tuanya yang sudah atas nama ia dan ketiga saudara kandungnya itu termasuk Alex, hasil penjualannya sudah diterima oleh masing-masing pihak.

“Jadi tidak benar kalau Alex mengaku telah kehilangan hak dan tidak menerima uang hasil penjualan aset tersebut. Saya mempunyai bukti kalau Alex sudah menerima uang hasil penjualan aset,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alex mengklaim telah kehilangan haknya sebesar 25% atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikosongkan secara sukarela.

“Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas perbuatan Notaris Achmad Salis, S.H., yang diduga tidak netral, mempermainkan fakta hukum dan keberpihakan kepada lawan,” ujarnya.

Dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut, Alex mengatakan tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak, termasuk oleh Notaris Achmad Salis.

“Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon,” ucapnya waktu itu.

Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis itu telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...