Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Gaji Pejabat Negara Dipotong 100 Persen Selama PPKM Darurat, Setuju?

REKAYOREK.ID Bagi sejumlah masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kebijakan ini dirasakan semakin memberatkan. Terlebih saat Presiden Joko Widodo resmi

memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Pasalnya, kebijakan ini membuat masyarakat kebingungan karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi.

Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Jawa Timur, Antonius Sri Wibowo mengatakan sangat memahami psikologi masyarakat. Kebijakan PPKM Darurat di satu sisi bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19, sementara di sisi lain aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh berhenti.

“Pemerintah dalam dilema. Prinsipnya kita mendukung PPKM Darurat untuk menekan penularan, tapi kita juga tetap menjaga agar jangan sampai aktivitas ekonomi berhenti secara fatal,” kata Wibowo, Rabu (21/7/2021).

Menurut Wowok sapaan akrabnya, saat ini pemerintah memilih menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan bukan karantina atau lockdown, karena tidak punya biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Kita memahami pemerintah tidak punya duit menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Karena itu solusinya adalah adanya solidaritas dari penyelenggara negara dalam penanganan Covid-19,” tegas Wowok.

Ditambahkan Wowok, gaji pejabat negara di tiga pilar perlu digaungkan untuk membantu penanganan Covid-19 selama masa PPKM Darurat.

“Kalau semua pejabat di tiga pilar mulai eksekutif, legislatif dan yudikatif di seluruh Indonesia mau memberikan 100 persen gaji untuk masyarakat selama PPKM Darurat, serta ASN memberikan 20 sampai 50 persen gaji, kemungkinan besar akan cukup untuk memberi kepada masyarakat. Dan, bisa menerima kebijakan pemerintah,” pungkasnya.[]

Komentar
Loading...