Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Kali Ini PPKM Mikro Diberlakukan Lebih Ketat, Begini Aturannya

REKAYOREK.ID Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kali ini PPKM mikro diatur lebih ketat demi mencegah penularan Covid-19.

Langkah ini diambil pemerintah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (21/6/2021). Aturan ini berlaku mulai Selasa (22/6/2021) hingga Senin (5/7/2021) mendatang.

Beberapa yang akan diperketat adalah jam buka mal hingga 20.00 WIB serta work from home (WFH) 75 persen di zona merah.

“Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Berikut selengkapnya pembatasan yang dilakukan pemerintah:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Berlaku di perkantoran pemerintah (Kementerian/lembaga/daerah) serta BUMN/BUMD/swasta

a. Zona Merah: WFH: 75% dan WFO 25%.

b. Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

c. Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, waktu kerja bergiliran, saat WFH tak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

d. Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Berlaku di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan

a. Zona merah: dilakukan secara daring

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Lokasi sektor esensial esensial terdiri dari industri, pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, pasar, toko, swalayan, dan supermarket dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Restoran

Berlaku di warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan.

a. Makan/minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas.

b. Pembatasan jam operasional sampai 20.00.

c. Layanan pesan antar sesuai jam operasional restoran.

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

Berlaku di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai 20.00.

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Berlaku di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya.

a. Zona merah: Ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: Sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Berlaku di area publik seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Berlaku di lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat Seminar, Pertemuan Luring

Berlaku di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian.

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum Dapat beroperasi dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.[]

Komentar
Loading...