Kampung Tua di Pulau Rempang Diusulkan Jadi Cagar Budaya
REKAYOREK.ID Kampung tua di wilayah Barelang (Batam Rempang dan Galang) tepatnya di pulau Rempang, yang masuk dalam area hak pengelolaan diusulkan untuk dikeluarkan dan dijadikan cagar budaya.
Hal ini sebagaimana keputusan walikota Batam no.KPTS.105/HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di kota Batam. Namun dengan catatan tanah di kampung tua tersebut tidak boleh dialihkan pada pihak lain.
Demikian terungkap dalam diskusi yang diadakan oleh Kompartemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan tema “Memahami Konflik Agraria Galang-Rempang”, Jumat (15/9).
Hadir sebagai narasumber Dr. Ir. Tjahjo Arianto, S.H., M.Hum, mantan Kepala Kantor Pertanahan 2001-2010 dan juga sebagai dosen tetap di STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 2010-2019) yang juga pernah melakukan penelitian tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat di atas hak pengelolaan otorita Batam pada tahun 2015. Diskusi dimoderatori Dr. Herlindah, S.H., M.Kn, Dosen Hukum Agraria FH Universitas Brawijaya Malang.
Dalam diskusi, narasumber merekomendasikan adanya kewajiban otorita/BP Batam untuk mendaftarkan hak pengelolaan tersebut.
“Ini untuk memastikan agar hak penguasaan masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional seperti warga kampung tua, teridentifikasi dan tidak dirugikan,” terang narasumber.
Semua peserta diskusi juga sepakat bahwa dalam penyelesaian masalah tanah tidak boleh ada kekerasan. Harus menggunakan cara-cara yang manusiawi, persuasif dan simpatik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Diskusi yang bernas dan penuh dengan suasana hangat diikuti 150 peserta terdiri dari dosen, mahasiswa dan dari berbagai profesi lainnya seperti notaris, advokat serta ormas.@