Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee, Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun

REKAYOREK.ID Tiga terdakwa kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali

pada Selasa (29/6/2021) lalu, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (7/2/2022).

Ketiga terdakwa adalah Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee), Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Lines) dan Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang).

Hal ini terungkap dalam pembacaan amar vonis yang dibacakan secara virtual. Saat itu di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Sementara ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banyuwangi, Nova Flori Bunda membebaskan terdakwa
Nur Tajhjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dari tuntutan hukum.

Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra.

Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Indar Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan Kamis 31 Desember 2021.

Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku penasehat hukum dari terdakwa Indra Saputra dan terdakwa Nur Tjahjo Widodo mengapresiasi putusan majelis hakim.

Menurut Gede Bobby Aryawan, majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan ke terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat,” ujarnya pada awak media.

Menurutnya, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban,” pungkasnya.

Diketahui, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...