REKAYOREK.ID Pengerusakan papan nama
masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang terjadi pada Jumat (25/2/2022) lalu, ditanggapi serius oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
PWM Jatim melalui kuasa hukumnya, Mashubin, akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah,” kata Masbuhin pada awak media dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Masbuhin juga memastikan, ada 10 orang yang akan dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut. Di antaranya RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
“Ada 10 orang yang akan kami laporkan secara pidana ke Polda Jatim. Mereka adalah RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP,” tegasnya.
Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, sebenarnya persoalan tanah wakaf masjid Al Hidayah di Desa Tampo, tidak pernah dipersoalkan oleh ahli waris.
“Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang melakukan pengerusakan papan nama tersebut,” imbuhnya.
Saat ini pihak PWM, lanjut Masbuhin, telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi.
“Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengan benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalahkan.
Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim juga akan melakukan gugatan secara perdata.
“Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangu kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah,” jelasnya.
Tidak cukup dua langkah hukum tersebut, pihak Muhammadiyah secara administrasi mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kapolri atas pengerusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
“Insiden Tampo merupakan insiden ke 10 yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya viral sebuah tayangan video berdurasi 25 menit di mana sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo.@ali