Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Pasca OTT Bupati Probolinggo, Praktik Jual Beli Jabatan di Indonesia Tembus Rp 120 T

Praktik jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

REKAYOREK.ID Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari lalu (29/8/2021), telah membongkar praktik jual beli jabatan yang selama ini tumbuh subur di Indonesia.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 362.500.000. Lalu Rp 112.500.000 saat menangkap Muhammad Ridwan di kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo, dan saat mengamankan Doddy Kurniawan dan Sumarto.

Namun demikian KPK baru resmi menahan lima orang tersangka. Yaitu Bupati Puput yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin di Rutan KPK Kavling C1; Doddy Kurniawan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan; dan Sumarto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Mereka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Selasa (31/8/2021) hingga Minggu (19/9/2021).

Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, dan Muhammad Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, aksi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, menjadi pengingat bahwa korupsi masih jamak terjadi. Dari lingkup skala kecil hingga besar, dengan berbagai modus dan para pelakunya.

Selain itu, kejahatan korupsi yang begitu kompleks dan memberikan dampak domino harus disetop bersama. KPK pun mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Karenanya, pelibatan masyarakat adalah suatu keniscayaan.

“KPK yakin, dengan langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk terus saling dukung, pemberantasan korupsi akan makin kuat dan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan masyarakat,” kata Ali pada awak media, Rabu (1/9/2021).

Terpisah, mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Efendi mengungkapkan, sejauh ini praktik jual beli jabatan di Indonesia dalam lima tahun mencapai Rp120 triliun.

Kata Sofian, angka itu terakumulasi selama dirinya menjadi salah satu komisioner KASN pada periode 2014-2019. Jika dihitung rata-rata pertahunnya transaksi jual beli jabatan di lingkungan kepala daerah mencapai Rp24 triliun.

“Itu Rp120 triliun yang terakhir waktu saya di sana tahun 2019. Nah, ini, jelas saya kira sekarang ini sudah melebihi angka tahun 2019 itu,” kata Sofian pada awak media di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Sofian menyebut Rp120 triliun tersebut berasal dari 200 kasus jual beli jabatan yang telah terungkap. Menurut dia, tingginya nilai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan karena ongkos politik yang terlalu besar. Sofian mencontohkan, saat ini rata-rata ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi bupati antara Rp50-100 miliar dan berbeda di setiap daerah.

“Karena mahalnya biaya politik. High cost politic itu. Itu yang menjadi penyebab utama,” kata Sofian.

Selain itu, ia turut menyoroti UU 5/2014, yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.

Padahal menurutnya di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.

“Itulah yang diberi kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan menteri, bukan, bukan bupati,” pungkasnya.

Tujuh Bupati Tersandung Jual Beli Jabatan

Sejauh ini, KPK mencatat sudah ada tujuh bupati yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021.

“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Menurut Ipi, praktik jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Dari hasil pemetaan, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi. Yaitu, di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

“Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP). Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut,” jelas Ipi.

Kedelapan area intervensi tersebut kata Ipi adalah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sehingga lanjut Ipi, untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit.

Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

Karena itu, KPK mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari perbuatan tindak pidana korupsi terkait pengisian jabatan.

“KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,” demikian Ipi pada awak media, Rabu (1/9/2021).[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...