Pastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Secara Online, Begini Cara Ceknya
REKAYOREK.ID Pemilihan Umum (Pemilu) direncanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Setiap pemilih wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat memilih dalam Pemilu.
Sebelum menggunakan hak pilih nanti, disarankan mengecek data secara online untuk memastikan bahwa nama anda sudah terdaftar dalam DPT.
Istilah DPT tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
DPT merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Lantas bagaimanakah cara mengecek nama pada DPT? Simak penjelasan di bawah ini.
Berikut cara Cek DPT Secara Online
dikutip dari berbagai sumber, Selasa (27/6/2023):
1. Buka situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih menu “Cek DPT Online”.
3. Anda juga bisa langsung mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit.
5. Pastikan data diri yang tercantum sudah benar.
6. Klik “Pencarian”.
7. Apabila sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
Jika data tidak terdaftar, akan mucul peringatan “Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Bagi anda yang tidak terdaftar, segera hubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan atau mendaftarkan diri sebagai salah satu warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk mencoblos.@