Pegi Setiawan Bebas
REKAYOREK.ID Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Sebelumnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 serta peraturan lain yang bersangkutan mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” baca Hakim Eman.
Hakim juga memutuskan kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucap hakim.
Pertimbangan hakim, tidak ada satu pun bukti yang menguatkan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan lantaran pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 dan 12 Juni 2024.
Dari bukti P9, bukti T33, T34, dan T67 tersebut, pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda Jabar) dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Menurut majelis hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
“Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat, maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi, terlebih lagi oleh penegak hukum.
“Pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, semata-mata bertujuan memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan tersangka sudah memberikan keterangan seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik sah,” tutup Hakim Eman Solaeman.@