Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Rekayorek Meralat dan Meminta Maaf Kepada Hika Transisia AP Selaku Ketua Umum DPP KIM Atas Pemberitaan Sebelumnya

REKAYOREK.ID Hika Transisia AP selaku Ketua Umum DPP Korps Indonesia Muda (KIM) dan Pimpinan sekaligus Managing Partner Kantor Hukum Indonesia Muda, keberatan dengan pemberitaan yang dimuat redaksi Rekayorek.id atas pemberitaan berjudul “Gegara Advokat Disebut ‘Preman’, Hika Transisia Dan Oknum Hakim PN Cibinong Dipolisikan” dengan link https://rekayorek.id/gegara-advokat-disebut-preman-hika-transisia-dan-oknum-hakim-pn-cibinong-dipolisikan/ dan tayang pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Menurut Hika, pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan dirinya. Karena itu Hika meminta redaksi Rekayorek.id untuk meralatnya.

“Berita yang dimuat teman-teman media (Rekayorek.id) tidak benar. Berita itu sepihak dan menyudutkan. Apalagi nama saya ditulis dengan jelas. Saya tidak tahu apa maksud dari narasumber mencemarkan nama saya,” kata Hika dikutip Rekayorek, Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut Hika menjelaskan, pihaknya tidak pernah mencemarkan nama baik orang lain terkait dengan kasus sengketa rumah di Kedung Kandang, Kota Malang sebagaimana yang telah diberitakan.

“Saya heran kok dilaporkan ke polisi. Padahal saya tidak pernah menyebut nama orang, baik saat kejadian maupun di media sosial Instagram. Jadi nama baik siapa yang saya cemarkan, tidak ada. Sementara media sudah menulis seolah-olah saya sudah jadi tersangka. Sementara saya sendiri belum pernah diperiksa,” terangnya.

Atas pemberitaan ini, redaksi Rekayorek.id menerima penilaian Dewan Pers atas aduan saudara Hika Transisia AP tertanggal 22 November 2021 yang tidak sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat keberimbangan berita.

Redaksi meralat sekaligus meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Hika Transisia AP yang telah dirugikan atas pemberitaan berjudul “Kasus Rumah di Kedung Kandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN. Cibinong Dilaporkan Polisi” pada Sabtu 30 Oktober 2021. Selain ralat dan permohonan maaf yang dimuat di media, redaksi juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan diterima oleh saudara Hika Transisia AP.

Selanjutnya, setelah berkomunikasi dengan saudara Hika Transisia AP, redaksi menunggu hak jawab sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang sudah tayang dari saudara Hika Transisia AP. Ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.[]

Komentar
Loading...