Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap

REKAYOREK.ID Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah
Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Sedangkan Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo merupakan pihak terkait.

Penangkapan ketiga hakim diduga terkait dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Informasi di lapangan menyebutkan, penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda.

1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Erintuah Damanik).

2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul).

3. Jl. Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo).

4. Jl. Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant).

5. Jl. Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya (rumah Lisa Rachmat).

6. Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya (rumah Kevin Wibowo).

Berikut kronologi penangkapan:

1. Pkl. 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 (empat) tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

2. Pkl. 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan tim intelijen kejari surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.

3. Pkl. 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan. Setelah dijelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.

4. Pkl. 09.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.

5. Pkl 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di Jl. Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant) telah selesai dan untuk kegiatan di Jl. Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo) serta Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul) masih berlangsung.@al

Komentar
Loading...