Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Fadli Zon: Pencegahan Penyelundupan Benda Cagar Budaya Butuh Sinergi Lintas K/L

REKAYOREK.ID — Upaya melindungi benda cagar budaya Indonesia dari praktik penyelundupan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempersempit celah keluarnya benda-benda bersejarah dari Indonesia secara ilegal.

Fadli mengatakan, pengamanan benda budaya tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Kebudayaan. Pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama, terutama pada titik-titik perlintasan internasional yang menjadi jalur keluar masuk barang dan manusia.

Menurutnya, sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah benda bernilai sejarah dan budaya dibawa keluar negeri tanpa prosedur yang sah.

“Ini harus kerja sama dengan kementerian dan lembaga, terutama mungkin di Bea Cukai, Imigrasi,” ujar Fadli.

Ia menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara lain yang memiliki sejarah peradaban panjang. Mesir, misalnya, menerapkan pemeriksaan ketat terhadap barang yang dibawa keluar oleh wisatawan untuk memastikan tidak ada benda peninggalan sejarah yang ikut keluar dari negaranya.

Fadli menyebut, pengawasan tersebut bahkan melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan untuk mengenali benda-benda yang diduga memiliki nilai arkeologis maupun sejarah.

Bagi Fadli, pola pengawasan semacam itu penting untuk dipertimbangkan di Indonesia. Sebab, benda budaya yang keluar secara ilegal bukan hanya kehilangan secara material, tetapi juga dapat berarti hilangnya bagian dari identitas dan sejarah bangsa.

“Kalau sifatnya suvenir tidak masalah, masih dibuat oleh para perajin kita. Tapi yang sifatnya cagar budaya ini yang harus kita cegah,” tegasnya.

 

Jangan Sampai Warisan Sejarah Hilang ke Luar Negeri

Persoalan perlindungan benda cagar budaya juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengembalikan sejumlah artefak Indonesia yang sebelumnya berada di luar negeri.

Fadli mengungkapkan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap proses repatriasi benda-benda budaya yang memiliki hubungan kuat dengan sejarah masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari kawasan Papua dan memiliki keterkaitan dengan kebudayaan masyarakat Suku Dani, Asmat, serta masyarakat di sekitar Danau Sentani.

Menurutnya, proses pemulangan artefak merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga warisan budaya. Namun, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan di pintu keluar Indonesia menjadi pekerjaan penting yang harus dilakukan secara bersama-sama.

Kementerian Kebudayaan, kata Fadli, akan mendorong koordinasi dengan lembaga terkait untuk membangun mekanisme yang lebih efektif. Dengan begitu, aparat di lapangan dapat lebih mudah mengenali dan mengidentifikasi benda yang diduga memiliki status sebagai cagar budaya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memutus rantai perdagangan ilegal benda bersejarah sekaligus memastikan kekayaan budaya Indonesia tetap berada dalam perlindungan negara.

Bagi Indonesia yang memiliki ribuan situs, artefak, dan benda bersejarah, persoalan ini bukan sekadar urusan menjaga barang antik. Di balik setiap benda cagar budaya terdapat rekam jejak peradaban yang menjadi bagian dari identitas bangsa dan tidak seharusnya hilang dari tanah air.

Komentar
Loading...