Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Ma’had Aly, Pesantrennya Para Ahli Fikih

Berawal dari Kiai Haji Raden (KHR) As’ad Syamsul Arifin yang menyadari melemahnya minat santri mendalami warisan kitab kuning.

REKAYOREK.ID Perguruan tinggi keagamaan Islam di pesantren banyak yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (Tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning. Namanya Ma’had Aly.

Ide Ma’had Aly sebenarnya sudah lama digulirkan para ulama di Indonesia. Pemikiran itu muncul tahun 1988 sampai 1989.

Adalah Kiai Haji Raden (KHR) As’ad Syamsul Arifin yang menyadari melemahnya minat santri mendalami warisan kitab kuning.

Di sini Kiai As’ad menggulirkan ide Ma’had Aly dan menjadikan pesantrennya yakni Ponpes Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo sebagai pilot project. Situbondo saat itu menjadi rujukan secara nasional. Kiai As’ad lantas mengundang 300 ulama ke pondoknya.

Kiai As’ad mengatakan, idenya tersebut merupakan wasiat dari KH Hasyim Asyari sewaktu mondok. Tujuannya mencetak kader-kader fuqaha di akhir zaman. Kiai As’ad diberi wasiat untuk memperbanyak mencetak sebanyak-banyaknya fuqaha. Ahli fuqaha bukan ulama, melainkan ahli dalam hukum Islam atau fikih.

Bersama para kiai, Kiai As’ad kemudian membuat konsep Ma’had Aly. Butuh waktu kurang lebih tujuh bulan bagi mereka membuat kajian. Dan untuk mematangkan konsep Ma’had Aly, Kiai As’ad bahkan mengutus beberapa kiai untuk pergi ke Makkah dengan membawa konsep kurikulum kepada tiga ulama besar Mekkah untuk mengoreksinya. Respon pun datang dari ketiga ulama itu.

Setelah mendapat restu dari tiga ulama, barulah Kiai As’ad mendirikan sebuah Lembaga Pasca pesantren pertama di Indonesia pada tanggal 21 Februari 1990, yang kemudian dikenal Ma’had Aly.

Sejak Ma’had Aly Sukorejo Situbondo berdiri, saat ini sudah meluluskan sebanyak sembilan angkatan Mahasantri, yang diwisuda setiap tiga tahun sekali. Rata-rata sekitar 35 santri tiap angkatan. Diperkirakan sudah ada 300-an santri yang telah menjadi alumni.

Memang tidak banyak. Sebab lulusan Ma’had Aly adalah orang-orang langka dan terbaik. Para alumni ini sekitar 90 persen sudah menjalankan sebagaimana amanat Kiai As’ad, tentunya di daerah masing-masing.

Indonesia punya 27 Ma’had Aly

Ma’had Aly menjadi lembaga pendidikan Islam yang menitikberatkan pada kajian persoalan-persoalan hukum formal syariah, baik melalui pendekatan fikih atau pun pendekatan ushul fikih.

Pesantren Tebuireng, Jombang, mulai mendirikan Ma’had Aly Hasyim Asyari pada 6 September 2006, bertepatan dengan 12 Sya’ban 1427 H.

Ma’had ’Aly Hasyim Asy’ari berusaha membangun paradigma baru dengan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan agama maupun pengetahuan umum. Alquran dan hadits ditempatkan sebagai sumber pengembangan keilmuwan.

Pengasuh Pesantren Tebuireng, seperti KH. Muhammad Yusuf Hasyim dan Dr. Hc. KH. Ir. Salahuddin Wahid, menyebut adanya paradigma baru tersebut, maka ilmu-ilmu yang dikembangkan di Ma’had ’Aly Hasyim Asy’ari mampu membentuk pribadi mahasantri dengan kualifikasi kelulusan sebagai ulama yang tafaqquh fi al-diin. Mereka dibekali empat pilar utama, yakni kemantapan aqidah dan kedalaman spiritual, keluhuran akhlaq mahasiswa, keluasan ilmu pengetahuan dan kematangan profesional.

Di sini para santri digembleng agar menguasai tradisi ulama salaf as saleh di bidang ilmiah maupun amaliyah serta lahiriyah pada generasi penerus Islam.

Meski sudah lama dibentuk, namun pada tahun 2016 Ma’had Aly diresmikan Kementerian Agama. Awalnya ada 13 Ma’had Aly yang diresmikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Pertama Ma’had Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas, Arjosari, Kabupaten Pacitan dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu), kedua Ma’had Aly Saidusshiddiqiyyah Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta) dengan program takhasus (spesialisasi) “Sejarah dan Peradaban Islam” (Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu), ketiga Ma’had Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As’ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu), keempat Ma’had Aly Sumatera Thawalib Parabek Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat) dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu), kelima Ma’had Aly MUDI Mesjid Raya Pondok Pesantren Ma’hadul ‘Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya Bireun (Aceh) dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu).

Keenam Ma’had Aly As’adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang (Sulsel) dengan program takhasus “Tafsir dan Ilmu Tafsir” (Tafsir wa Ulumuhu), ketujuh Ma’had Aly Rasyidiyah Khalidiyah Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel) dengan program takhasus “Aqidah dan Filsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu), kedelapan Ma’had Aly salafiyah Syafi’iyah Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo (Jatim) dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu), kesembilan Ma’had Aly Hasyim Al-Asy’ary, Pondok PesantrenTebuireng Jombang (Jatim) dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits” (Hadits wa Ulumuhu), kesepuluh Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng) dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu), kesebelas Ma’had Aly PP Iqna ath-Thalibin Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang (Jateng) dengan program takhasus “Tasawwuf dan Tarekat” (Tashawwuf wa Thariqatuhu), keduabelas Ma’had Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS) Cirebon (Jabar) dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu), dan ketigabelas Ma’had Aly Miftahul Huda, Pondok Pesantren Manonjaya Ciamis (Jabar) dengan program takhasus “Aqidah dan FIlsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu).

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pemberian surat izin ini merupakan bentuk pengakuan yang memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Ke depan, Kementerian Agama akan terus memberikan afirmasi, tidak hanya pada aspek regulasi tapi juga fasilitasi dalam bentuk anggaran dan lainnya.

“Kami awalnya merencanakan untuk menganggarkan setiap Ma’had Aly sebesar Rp 1 miliar. Tapi karena ada pengurangan anggaran,  Insya Allah separuhnya. Ini di tahun pertama (setelah keluarnya SK). Semoga untuk tahun berikutnya bisa lebih dari itu,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Ma’had Aly merupakan satu capaian monumental sebagai lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk lebih mengutamakan peran pesantren dalam kehidupan keberagamaan umat Islam di Indonesia.

“Kalau di Mesir Hasan Hanafi misalnya menulis buku Minal Aqidah ilats-Tsaurah, dan mungkin nanti dari Mahad Aly akan lahir penulis-penulis buku Minat-Turats al-Ashily al-Indonesia ila ats-Tsaurah al-Fikril al-‘alamy,” ujarnya.

Setahun berikutnya, pada Agustus 2017, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kembali memberikan meresmikan 14 Ma’had Aly. Dilansir kemenag.go.id, peresmian 14 Ma’had Aly ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 3844 tahun 2017 tentang Izin pendirian ma’had Aly pada Pondok Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa dengan terbitnya SK Dirjen Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3.844 Tahun 2017 tentang Izin pendirian ma’had Aly pada Pondok Pesantren untuk 14 Ma’had Aly, maka saat ini ada 27 Ma’had Aly di Indonesia.

“Tahun 2016 Kemenang resmi menerbitkan SK untuk 13 Ma’had Aly, tahun ini menerbitkan SK untuk 14 Ma’had Aly, jadi total sudah ada 27 Ma’had Aly se-Indonesia. Saya kira ini jumlah yang cuku ideal,” ujar Ahmad Zayadi saat Penyerahan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Izin pendirian ma’had Aly pada Pondok Pesantren tahun 2017 dan Penetapan Perpanjangan Status kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah di Jakarta.

Legalitas ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Legalitas ini juga menjadikan Ma’had Aly setara dengan Perguruan Tinggi Islam dan Umum.

Ke-14 Ma’had Aly itu, di antaranya pertama Mahad Aly Darul Munawaroh Pondok Pesantren Dayah Darul Munawaroh Pidie Jaya Aceh dengan Takhasus al-Quran dan Ilmu al-Quran (al-Qura n wa ‘ulumuhu), kedua Ma’had Aly al-Hikmah Pondok Pesantren al-Hikmah 2 Brebes Jawa Tengah dengan Takhasus al-Quran dan Ilmu al-Quran (al-Qura n wa ‘ulumuhu), ketiga Ma’had Aly al-Mubarok Pondok Pesantren al-Mubarok Wonosobo Jawa Tengah dengan Takhasus Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu), keempat Ma’had Aly Balekambang, Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Jepara Jawa Tengah dengan Takhasus Hadits dan Ilmu Hadits (Hadits wa ‘Ulumuhu), kelima Ma’had Aly Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Kota Surakarta Jawa Tengah, dengan Takhasus Bahasa dan Sastra Arab (lughoh ‘arabiyyah wa adabuha), keenam Ma’had Aly al-Fitrah Pondok Pesantren Assalafi al-Fitrah Kota Surabaya Jawa Timur dengan Takhasus Tasawuf dan tarekat (tashawuf wa thoriquhu), ketujuh Ma’had Aly al-Zamachsary Pondok Pesantren al-Rifa’ie 1 Kab. Malang Jawa Timur dengan Takhasus Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu).

Kedelapan Ma’had Aly al-Hasaniyyah Pondok Pesantren Daruttauhid al-Hasaniyyah Tuban Jawa Timur dengan Takhasus Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu), kesembilan Ma’had Aly Nurul Qarnain, Pondok Pesantren Nurul Qarnain Jember Jawa Timur dengan Takhasus Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu), kesepuluh Ma’had Aly Nurul Qodim, Pondok Pesantren Nurul Qodim, Probolinggo Jawa Timur dengan Takhasus Tafsir dan Ilmu Tafsir (Tafsir wa Ulumuhu), kesebelas Ma’had Aly Darussalam, Pondok Pesantren Darussalam Banyuwangi Jawa Timur dengan Takhasus dan tarekat (tashawuf wa thoriquhu), keduabelas Ma’had Aly Krapyak Yogyakarta Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Bantul DI Yogyakarta dengan Takhasus Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu), ketigabelas Ma’had Aly Kebon Jambu Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Kab. Cirebon Jawa Barat dengan Takhasus Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu), dan keempatbelas Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur dengan Takhasus Magister Fikih dan Ushul Fikih (Fiqh wa Ushuluhu).

Dengan keberadaan 27 Ma’had Aly ini, diharapkan nantinya menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam yang menghasilkan lulusan sebagai kader Kyai-Ulama yang Mutafaqqih Fiddin wa Mutafaqqih fi masholihil Khalqi, yakni menguasai secara mendalam khazanah keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan Indonesia yang kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.

Mendalami warisan kitab kuning

Bagi lulusan Ma’had Aly, mereka akan memiliki gelar sekelas sarjana. Di sini para lulusan tersebut dicetak menjadi ahli agama Islam, termasuk berperan dalam menangani krisis ulama.

Setiap Ma’had Aly hanya diperbolehkan untuk menyelenggarakan satu program studi. Jika lebih dari itu, maka prodi yang dimaksudkan perlu dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman serta kepesantrenan.

Ide pendirian Ma’had Aly di Indonesia memang difokuskan pada kajian fikih. Seperti pesan Kiai As’ad, beliau merasakan gejala kelangkaan ulama yang menguasai fikih secara utuh. Kurangnya para ulama memecahkan persoalan kontemporer secara komprehenship dan bertanggungjawab, menjadi masalah dalam kehidupan masyarakat.

Sementara peran santri dalam mendalami kitab kuning juga kian surut. Padahal kitab kuning merupakan warisan tidak ternilai dari para ulama Nusantara. Kitab kuning mencermikan kelembutan Islam, sebab terdapat akulturasi budaya di dalamnya. Kitab ini warna kertasnya kuning, gundul tak berharokat. Tertulis kecil-kecil dan huruf-hurufnya rapat. Kaum akademisi hari ini, semakin hari semakin tak kuat untuk membacanya yang terkadang bahasanya memang berat. Kadang ditemukan mubtada’ di sebuah tempat, dengan khobar di lain tempat. Khobar itu seakan meloncat.

Dan selama ini warisan kitab kuning lebih banyak diajarkan turun temurun di pesantren-pesantren sekaligus difungsikan sebagai rujukan dan paduan nilai-nilai universal dalam menyikapi perubahan zaman. Aspek dinamis yang diperlihatkan kitab kuning adalah transfer pembentukan tradisi keilmuan tauhid-fiqih-sufisme yang didukung penguasaan ilmu-ilmu instrumental, seperti nahwu dan sharaf (adab). Namun dengan melemahnya santri mendalami kitab kuning, maka Ma’had Aly-lah yang kemudian hadir untuk mencetak generasi baru.

“Ada dua latar belakang berdirinya MA, yaitu krisis ulama karena banyak ulama sepuh yang meninggal, dan gerakan tentang penafsiran yang sering memunculkan kontroversi,” ujar sekretaris sekaligus pengajar Ma’had Aly, Ustaz Muhyiddin Khotib dari Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah.

Menurutnya, ilmu fikih selama ini hanya dipahami sebatas standarisasi halal-haram dan tak boleh diotak-atik. Karena itu fikih kemudian menjelma menjadi perangkat undang-undang formal yang rigid, tidak rasional dan tak mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat. Nah, untuk mendekatkan kembali antara umat dengan fikih, maka fikih yang ada harus dipelajari melalui pendekatan ushul fikihnya.

Tidak bisa dipungkiri Ma’had Aly sudah menjadi kebutuhan banyak orang, terutama di Indonesia. Para lulusan Ma’had Aly akan menjadi pemikir Islam Ahlussunah Waljama’ah yang kuat. Dalam bahasa Kiai Ali Ma’syum, mereka-mereka ini calon ketua syuriah NU 2000 ke atas. Ini sekaligus sebagai upaya dunia pesantren membentuk karakter anak bangsa dengan mengelaborasi warisan kitab kuning sesuai dinamika yang ada.[dari berbagai sumber]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...