Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Saksi Pelapor Berharap Dua Direksi PT HAI Divonis Berat

REKAYOREK.ID Tuntutan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Tanjung Perak kepada dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi Richard Sutanto, saksi pelapor.

Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang tidak benar ke dalam akta otentik yakni Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020, dinilai telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita saksi pelapor.

Kerugian tersebut diantaranya tidak diakuinya uang saksi pelapor sebesar Rp 12 miliar di perusahaan, 2 ruko yang dibalik nama menjadi nama terdakwa Irwan Tanaya, penjualan dua merek yang dijual hanya Rp 30 juta, serta adanya pengeluaran keuangan sebesar Rp 2,4 miliar yang peruntukannya tidak jelas di tahun 2019.

Tak hanya itu, kerugian lain juga dialami Richard pasca munculnya surat pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 tersebut. Dia tak lagi mendapatkan haknya yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 58 juta.

“Tapi ini dibalik, mereka membentuk opini seolah-olah terdzalimi. Opini dibentuk mereka setelah tuntutan jaksa,” kata Richard pada awak media, Jum’at (21/1).

Baca juga: Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum: Fakta Sidang Saham Masih Ada

Meski demikian, Richard meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tidak terpengaruh dengan opini-opini yang telah dibentuk.

“Semua orang punya hak, termasuk saya juga punya hak untuk meminta supaya vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Tapi kan tidak semua hak itu bisa dipenuhi. Jangan sampai ini nanti malah dijadikan opini lagi. Saya masih percaya pada penegakan hukum,” ujarnya.

Diungkapkan Richard, awalnya ia tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat terdakwa Irwan Tanaya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun dikarenakan sikap arogan dan tidak ada rasa bersalah, ia pun terpaksa melaporkan perkara ini ke polisi sebagai efek jera.

“Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban, mungkin ini yang terbaik sebagai efek jera,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Benny dan Irwan didakwa dengan Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...