Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Stakeholder Kemaritiman Desak Batalkan PSN Kenjeran

REKAYOREK.ID Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya dan Water Front City di wilayah Kenjeran sekitar dibatalkan.

Hal tersebut dikatakan seusai memimpin acara dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (10/7/2024) dengan stakeholder kemaritiman Surabaya dan Jawa Timur.

“PSN di Surabaya yang diusulkan Menko Perekonomian dan diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menabrak sejumlah regulasi di daerah dan berpotensi mematikan mata pencairan nelayan dan masyarakat pesisir,” jelasnya.

Pihaknya juga berjanji akan menyurati Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Jawa Timur untuk membatalkan PSN Kenjeran.

Politisi PDI Perjuangan tersebut sempat menyoroti penduduk yang nantinya tinggal di pulau buatan itu bukan warga kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito membeberkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tahun 2023 menolak keinginan PT Granting Jaya ketika yang bersangkutan melakukan konsultasi Kesesuaian Ruang Laut sebelum mengajukan ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lokasi yang akan direklamasi berada di Kawasan Strategis Nasional, masuk dalam zona wisata edukasi, zona pengelolaan ekosistem dan laut, zona keamanan dan pertahanan.

Ditambahkan Oki Lukito yang memprakarsai pertemuan tersebut, Dokumen MTPP tahun 2022 yang merupakan revisi Perda no 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) jelas menegaskan kegiatan reklamasi hanya boleh dilakukan di zona pelabuhan udara Juanda, zona industri maritim di Lamongan, zona industri migas di Tuban serta zona Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp).

“Reklamasi di Kenjeran menurut aturannya jelas dilarang,” jelasnya.

“MTPP adalah dasar penyusunan Perda Jatim No 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043,” ungkap Dewan Pakar PWI Jatim itu.

Sementara itu Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Jawa Timur, Misbachul Munir mengutarakan alasan ketidaksetujuannya dengan PSN di Kenjeran.

Menurutnya, reklamasi di perairan Kenjeran selain merusak ekosistem laut juga membawa keterpurukan ekonomi bukan hanya kepada nelayan tetapi berantai kepada pengolah dan penjual produk olahan hasil laut.

“Bisa dibayangkan berapa ribu orang yang akan terdampak,” jelasnya.

Lokasi dan Luas Reklamasi. Foto: Repro

 

Senada dengan KNTI, Bidang Hukum Himpunan Nelayan (HNSI) Surabaya, Khoirul, perairan Kenjeran dan Selat Madura merupakan tempat mata pencaharian sekitar seribu nelayan.

“Selain ikan nelayan Pamurbaya juga menangkap kerang, teripang, rebon dan lainnya dan jika terjadi reklamasi dipastikan akan menghancurkan sumber kehidupan mereka,” ungkapnya yang keberatan PSN Kenjeran direalisasi.

Sementara Ketua Asosiasi Pelayaran Rakyat (Pelra) Jawa Timur dan Bali, Salehwangen Hamsar mengatakan selama ini sekitar 200 kapal armada Pelra yang berpangkalan di Dermaga Kalimas Surabaya menggunakan jalur APTS untuk mengangkut kebutuhan logistik dari Surabaya ke Indonesia Timur termasuk ke daerah tertinggal, terdepan, terpencil (T3).

Bila reklamasi dilakukan, akan terjadi pendangkalan. “Dampak reklamasi akan terjadi pendangkalan dan penyempitan alur pelayaran timur Surabaya (APTS),” prediksi Salehwangen.

“Saat ini kondisi APTS sudah terjadi pendangkalan parah sehingga menghambat kelancaran kapal Pelra yang menuju Makassar, Lombok, Maluku, Flores, Papua,” imbuhnya.

Dan jika perairan Kenjeran yang bagian dari APTS direklamasi dipastikan akan terjadi penyempitan alur pelayaran dan bermasalah dengan pendistribusian logistik ke T3.

“PSN Kenjeran membawa dampak politis dan ekonomi yang negatif untuk masyarakat Indonesia Timur,” protes Salehwangen yang berdarah Bugis itu.

Pada kesempatan konsultasi publik stakeholder Kemaritiman dengan anggota komisi C DPRD Surabaya tersebut juga hadir perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jatim.
Menurut Ketua WALHI, Wahyu Eka Setiawan, masyarakat pinggir laut dan nelayan khawatir reklamasi ini mengganggu kehidupan masyarakat dan ekosistem laut.

“Reklamasi tentu merusak ekosistem laut dan mengganggu nelayan karena reklamasi mempercepat sedimentasi. Pembangunan tersebut juga memantik kerusakan mangrove. Karena luas wilayah mangrove Surabaya tinggal 200-300 hektar saja luasnya,” jelasnya.

Sementara itu Sekertaris LPM Medoakanayu, Rungkut Heroe Budiarto mengajak masyarakat pesisir Kenjeran dan sekitarnya untuk bersatu dan melawan PSN yang dipastikan akan menyingkirkan nelayan secara terstruktur dan masif.

“Kita harus lawan ini,” tegasnya.

Heroe Budiarto yang membina kelompok nelayan di Medoakanayu dan sekitarnya mengatakan, Granting Jaya diduga hanya pion, dibelakangnya ada pengembang besar Surabaya Timur yang jadi dalangnya.

“Kita lihat saja nanti,” tukasnya.@mas

Komentar
Loading...