Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Sumpah Komisioner KPK Bisa Jadi Sampah

Oleh: Alif Kamal
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

Atas putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar yang hanya memberikan potongan gaji 40% dari gaji pokok, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal mengatakan, bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.

Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a tertulis “tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli & hanya dihukum pemotongan gaji oleh dewan pengawas

“Kan jadi aneh, harusnya para anggota Dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa jadi pelajaran buat komisioner yang lain ataupun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan hukuman ecek-ecek,” kata Alif dalam keterangan persnya, 31/08/2021.


Baca Juga:
Gaya Forza Italia di Laga Politik Indonesia
Suksesi, Turbulensi, dan Hukum Besi
Musim Politik yang Panjang


Hari ini publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas atas kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK. Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban & jalan ditempat terutama kasus Harun Masiku.

“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimpinan Firli Bahuri ini,” Tegas Alif.***

Komentar
Loading...