Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Menguji Keseriusan Pelestarian Loge De Vriendschap

REKAYOREK.ID Sebagian orang sudah tahu bahwa Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Jalan Tunjungan 80 Surabaya cepat atau lambat akan lenyap alias dibongkar untuk didirikan gedung baru pencakar langit.

Bangunan ini dulunya adalah loji Pamitran (Loge De Vriendshap), yang dibangun pada 1812 untuk mewadahi perkumpulan, yang di Surabaya, didirikan oleh HJ Van Cattenburch pada 28 September 1809.

Sekarang dikabarkan bahwa gedung Cagar Budaya itu telah dikuasai oleh sebuah kantor jasa administrasi, yang mencatat dan mengurus dokumen dokumen penting dari bangunan bangunan peninggalan era Belanda.

Menurut pengamat Cagar Budaya dari Tim 11 Von Faber, Eddie Samson, yang dulunya pernah bekerja untuk kantor administrasi tersebut, bahwa kantor ini juga memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Surabaya, yang merupakan peninggalan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Pada 2019 kantor administrasi ini pernah berdiskusi dengan sebuah kantor Konsultan Perencanaan di Surabaya yang mengerjakan tata ruang di kawasan Tunjungan dan menyampaikan bahwa mereka punya rencana mendirikan bangunan di atas lahan gedung Cagar budaya Loge De Vriendschap.

Sempat disampaikan oleh salah satu arsitek dari Konsultan Perencanaan bahwa bangunan itu berstatus Cagar Budaya yang jika dikembangkan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eddie Samson membenarkan adanya rencana pembangunan gedung bertingkat di lahan gedung Loge De Vriendschap. Ia tidak setuju karena bangunan itu termasuk Cagar Budaya dan karenanya Ia mengundurkan dari dari kantor tersebut.

“Itu kan termasuk bangunan Cagar Budaya dan saya tidak setuju dengan rencana itu. Karenanya saya mengundurkan diri”, papar Eddie Samson (88 tahun) mengutip Begandring Soerabaia, Senin (28/02/2022).

Lokasi aset BCB ini sangat strategis dan ekonomis, karena berada di kawasan segitiga emas Central Business District (CBD): Tunjungan – Embong Malang – Blauran – Praban. Apalagi di kawasan ini sudah bermunculan gedung gedung pencakar langit, termasuk di Jalan Tunjungan sendiri. Bukan tidak mungkin, gedung pencakar langit serupa akan dibangun di lokasi lahan BCB ini.

Prasasti bangunan Loge de Vriendschap. Foto: Ist

 

Adanya sebuah gambar perspektif, yang menunjukkan pembangunan gedung baru di lahan gedung Loge De Vriendschap, semakin meyakinkan bahwa bangunan cagar budaya sebagai warisan budaya masa lalu, yang dibangun tahun 1812 ini, terancam dibongkar.

Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya sesungguhnya menjadi penting perannya untuk tujuan tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, kebudayaan dan pariwisata dan karena itu sangat penting untuk dipertahankan keberadaannya.

Warisan budaya baik yang bersifat bendawi (tangible) dan yang bukan bendawi (intangible) merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Karenanya, kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai penting harus dilestarikan.

Dalam rangka menjaga dan melestarikan Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik di suatu wilayah perkotaan, misalnya di kota Surabaya, maka diperlukan kebijakan yang tegas dari Pemerintah untuk menjamin eksistensinya demi kepentingan umum yang bersifat ideologis, historis, akademis dan bahkan ekonomis untuk publik.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan Kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar besarnya digunakan kemakmuran rakyat.

Isu tentang akan didirikannya gedung pencakar langit di lahan dimana sekarang berdiri BCB Loge De Vriendschap yang berstatus bangunan cagar budaya akan menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Surabaya dan para pegiat dan pemerhati sejarah dan Cagar budaya Surabaya.

Menurut pengamat kebijakan publik, DR BF Soetadi, SH., M.Si, pemerintah harus tegas dalam melindungi aset Cagar budaya yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang dan apalagi juga telah ditetapkan melalui SK Walikota Surabaya.

“Sanksi bagi para pelanggar sesuai undang Undang sangat ringan karena hanya masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karenanya dalam rangka pelestarian, penyelamatan dan pemanfaatan sesuai dengan amanah Undang undang, pemerintah harus tegas dan serius”, jelas Sutadi ketika ditemui di gedung DPRD Kota Surabaya pada Jumat (25/02/2022).

Dalam rangka penyelamatan warisan Cagar budaya yang memiliki nilai nilai penting bagi tujuan tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, kebudayaan dan pariwisata, DPRD Kota Surabaya menginisiasi dibuatnya Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A. Hermas Thony, Raperda ini akan menjadi guideline pengelolaan, pemanfaatan dan upaya pemajuan warisan budaya termasuk Cagar budaya yang ada di kota Surabaya. Raperda itu mendorong upaya pemajuan nilai nilai yang ada pada obyek kebudayaan, kejuangan dan kepahlawanan tanpa harus mengesampingkan pelestatiannya.

Sekarang bagaimana caranya dan apa yang harus dilakukan agar BCB Loge De Vriendschap itu tidak mengalami nasib yang sama seperti Rumah Radio Bunga Tomo, Rumah Ibadah Synegog dan Stasiun Semut.

“Kalau toh harus dimanfaatkan maka perlu ada keseimbangan antara kepentingan kepentingan ideologis, historis, akademis dan bahkan ekonomis”, kata A. Hermas Thony.

Bangunan Loge De Vriendschap adalah bangunan yang sangat langka, berusia lebih dari 200 tahun, dan satu satunya bangunan bergaya Yunani yang tersisa di Surabaya. Pilar pilar penyangga teras dengan gawel segitiga adalah gaya Parthenon di Yunani. Karenanya bangunan ini sedah berstatus cagar budaya.

Dalam rangka pemanfaatan bangunan cagar budaya yang harus melakukan perubahan perubahan fisik, seharusnya setelah ada penetapan BCB atas suatu bangunan, maka perlu ada tindakan zonasi sebagaimana tersebut dalam pasal 73 UU no. 11/2010 tentang cagar budaya untuk menentukan bagian bagian yang penting pada bangunan tersebut.

“Zonasi dilakukan setelah penetapan status cagar budaya. Zonasi diperlukan untuk tindakan konservasi. Karena dalam pembuatan zonasi, digunakan analisis kepentingan untuk mencari bagian mana yang paling penting dari obyek tersebut. Nilai Sejarah nya kah atau lainnya kah, lalu representasi nya dalam obyek tersebut apa saja dan dimana saja. Itu yang jadi dasar penentuan zonasi”, terang Retno Hastijanti seraya menambahkan bahwa Undang Undang sebagai perlindungan hukum sudah sangat kuat.[Nanang]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...